Wednesday, June 22, 2016

Kasus Unair Belum Beres, KPK Kermbali Periksa La Nyalla Sebagai Saksi

Kasus Unair Belum Beres, KPK Kermbali Periksa La Nyalla Sebagai Saksi
Kasus Unair Belum Beres, KPK Kermbali Periksa La Nyalla Sebagai Saksi


Kasus Unair Belum Beres, KPK Kermbali Periksa La Nyalla Sebagai Saksi - Kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di RS Universitas Airlangga (Unair) nampaknya belum juga menemukan titik terang. Pada tahun 2015 kemarin, tepatnya bulan Maret, KPK juga telah melibatkan Ketua Dagang dan Industri Jawa Timur tersebut sebagai saksi dalam kasusnya tersebut. Nampaknya belum puas saat itu, hari ini La nyalla kembali dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut.

Sebelumnya diakui La Nyalla bahwa ia ditanyai bagaimana memenangkan tender di Rumah Sakit Universitas Airlangga Surabaya. Menurut apa yang disampaikan, perusahaan tempat La Nyalla berkerja yautu PT Airlangga Tama Nusantara Sakti tersebut telah melakukan Joint Operation dengan PT Pembangunan Perumahan di rumah sakit itu sejak lama yaitu tahun 2010. Saat ini La Nyalla diasingkan di Rumah Tahanan Salemba  Kejagung. Hal ini dikarenakan La Nyalla memang telah berstatus sebagai thanan kejati Jawa Timur dan di tempatkan di Kejaksaan Agung .

“Untuk saat ini pemeriksaan saksi yaitu La Nyalla dilakukan di kejaksaan. La Nyalla akan segera diperiksa untuk efisiensi di kejaksaan.” Konfirmasi Priharsa Nugraha selaku Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK.

Berbeda dari sebelumnya, saat ini pihak KPK tidak hanya menyelidiki perihal pembangunan rumah sakit Unair Surabaya tersebut, tetapi KPK juga memeriksa mengenai pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Unair tersebut.

Untuk informasi saat ini, KPK telah menetapkan tersangka kasus tersebut. Yaitu Mintarsih yang menjabat sebagai Direktur Marketing PT Anugrah Nusantara, serta Bambang Giatno Raharjo selaku bagian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan.

Keduanya diduga telah melakukan penyalahgunaan pengadaan alat kesehatan pada Laboraturium Rumah Sakit Tropik Infeksi di Universitas Airlangga tersebut. Diperkirakan mereka berdua telah melakukan kecurangan pada tahap 1 dan 2 tahun anggaran 2010 dengan total nilai proyek sebesar 87 miliar. Sampai saat ini bisa dipastikan keduanya telah menimbulkan kerugian bagi negara sebesar 17 miliar.

Sedangkan untuk kasus penyalahgunaan saat proses pembangunan Rumah Sakit Unair, ditetapkan atas nama Fasichul Lisan yang merupakan mantan rector Unair sebagai tersangka. Dugaan sementar ia telah menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi. Kerugian diperkirakan mencapai 85 miliar, dari total nilai yaitu 300 miliar.

No comments:

Post a Comment