Sunday, June 26, 2016

Perusahaan ABK Diminta Ikut Menebus Sandera Jika Tidak Ingin Di Tuntut

Perusahaan ABK Diminta Ikut Menebus Sandera Jika Tidak Ingin Di Tuntut - Terkait dengan terulangnya penyanderaan Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI), Hikmahanto Juwana selaku Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia mengatakan bahwa masalah ini harus disikapi secara bijak, dan tegas oleh pemerintah.

Perusahaan ABK Diminta Ikut Menebus Sandera Jika Tidak Ingin Di Tuntut
Perusahaan ABK Diminta Ikut Menebus Sandera Jika Tidak Ingin Di Tuntut


Terulangnya kasus penyanderaan ini membuktikan bahwa pemerintah dirasa belum mampu menuntaskan masalah yang menyangkut ABK. Oleh karena ini, Hikmahanto Juwana meminta keikutsertaan pemerintah dalam menangani kadus ini. Pemerintah dierasa harus ikut andil dalam proses pembebasan Anak Buah Kapal (ABK) tersebut. Pemerintah disini bukan melulu harus sekelas Presiden, Menhan, Menlu, Panglima TNI dan Kapolri. Tetapi para bawahan yang terkait masalah penyanderaan ABK inilah yang harus banyak ambil andil, sebut saja perusahaan ABK itu sendiri.

"Para bawahan yang mempunyai tugas yang terkait kasus prnyanderaan tersebutlah yang harus berperan. Selain itu perusahaan ABK yang terkait juga harus ikut serta dalam proses pembebasan ABK yang disandera. Pihak perusahaan pun harus cepat mrngklarifikasi terkait sistem dan pengawasan yang ia terapkan." Ungkap Hikmahanto Juwana.

Meski pemerintah diminta untuk ikut serta dan turun tangan, Hikmahanto nenambahkan bahwa perusahaan ABK yang terkait tidak boleh lepas dari kasus ini dan membiarkan penerintah ambil andil sendiri. Karena perusahaan ABK memiliki keterkaitan yang paling besar, merekalaho yang harus turun tangan paling besar. Pemerintah hanya sekedar membantu dalam penyelesaian kasus pentanderaan tersebut.

Sementara itu, Retno Marsudi selaku Menteri Luar Negeri Republik Indonesia pun telah mengkonfirmasi kebenaran penyanderaan ABK tersebut. Informasi terkait didapat pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2016 kemarin. Dalam penyanderaan kali ini telah melibatkan 7 warga negara indonesia yang merupakan anak buah kapal TB Charles 001 dan kapal Tongkang Robi 152. Dipastikan penyanderaan kali ini dilakukan oleh kelompok bersenjata dari negara Filiphina.


Dalam jumpa pers di Kementerian Luar Negeri Jakarta pada hari Jumat 24 Juni 2016 kemarin Retno Marsudi juga menambahkan bahwa penyanderaan terhadap 7 orang ABK terjadi di Laut Sulu. Penyanderaan ini terjadi 2 kali diwaktu yang berbeda. Yang pertama pada 20 Juni 2016 pukul 11.30. Yang kedua terjadi pada pukul 12.45 waktu setempat oleh dua kelompok bersenjata yang berbeda.

No comments:

Post a Comment